Sidang Kasus Korupsi RSUD Bangkinang, JPU Tuntut Pasal Ini Terhadap 2 Terdakwa

    Sidang Kasus Korupsi RSUD Bangkinang, JPU Tuntut Pasal Ini Terhadap 2 Terdakwa
    Jaksa Penuntut Umum, Haris Jasmana membacakan surat dakwaan pada sidang tipikor. (Konstan.co.id)

    Kampar - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Selasa (6/9).

    Sidang yang dilaksanakan secara online itu beragendakan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    "Benar, sidang ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa yakni, Emrizal (ER) dan Abd Kadir Jaelani Djumara (AKJ), ” ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Ramanto didampingi Kasi Intel Rendi Winata, Selasa (6/9).

    Dalam surat tuntutan itu, sebut Amri, menyatakan bahwa saudara Emrizal telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Tipikor dan menjatuh pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani serta Pidana denda sebesar 500 juta Rupiah dan Subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

    "Sedangkan untuk terdakwa Abd Kadir Jaelani Jumra (AKJ) dijerat dengan Pasal yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan, Pidana denda 500 juta Rupiah dengan Subsider 6 bulan kurungan, ” tuturnya.

    Lalu, AKJ juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) aebesar Rp 3.565.492.000, 00 (tiga milyar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), ” tutur Amri.

    Kemudian, apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan di lelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat tahun).

    Dengan telah dibacakannya surat tuntutan ini, Amri mengatakan bahwa terdakwa akan mengajukan pembelaan (Pledoi).

    “Terdakwa mengajukan Pledoi melalui penasehat hukumnya, sidang akan tunda pada selasa 20 September mendatang, ” imbuh Amri.

    Diketahui, pada proyek pembangunan itu, AKJ merupakan Komisaris PT Fartir Jaya Pratama (FJP).

    AKJ bersama tersangka lainya yakni SD, ER, dan KATA diduga mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Allen (GUA).

    Proyek pembangunan ini dikerjakan pada tahun 2019 lalu, dengan sumber dana dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Kesehatan dengan pagu sebesar Rp 46.662.000.000.

    Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan oleh PT GUA selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar sebesar Rp46.492.675.038, 00, yang diduga pinjam bendera. Manajemen konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT FNK selaku pemenang lelang.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia, dan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp8.045.031.044, 14.

    Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

    Dalam perkara ini, Kejati Riau juga sudah menetapkan tersangka lainnya, salahsatunya yaitu Surya Darmawan, sebagai pengatur proyek pemenangan lelang sekaligus pelaksana pekerjaan di belakang layar, pada proyek pembangunan ruang rawat inap di RSUD Bangkinang.**

    kampar riau
    Yudha Pratama

    Yudha Pratama

    Artikel Berikutnya

    Jamin Perlindungan Hak Warga Binaan, Lapas...

    Berita terkait